Jakarta (16/1)
Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia maju dengan pesat dengan
ditandai menjamurnya lembaga keuangan syariah. Meski demikian ada
sedikit permasalahan yang bisa mengganggu pengembangan keuangan syariah
di Indonesia, yakni permasalahan pengetahuan fiqh muamalah yang
dirasakan masih kurang dimiliki para pelaku ekonomi syariah. Jika hal
ini dibiarkan praktis kedepan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia
bersifat jalan ditempat.
Pernyataan ini dikemukakan oleh, Presiden Iqtishad consulting, Agustianto saat berbincang bincang dengan pkesinteraktif.com di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (15/1).
Agustianto
menegaskan, fiqh muamalah sangat penting karena dasar dari keuangan
syariah berangkat dari fiqh muamalah, tapi bagaimana bisa berkembang
jika penguasaan fiqh muamalah selama ini sangat minim. Dampaknya adalah
pengembangan produk keuangan syariah di lembaga keuangan syariah sangat
minim inovasi, padahal dalam konsep fiqh muamalah dalam keuangan syariah
bisa dikembangkan ribuan produk.
Lantas apa solusinya?
Agustianto
memahami, bahwa belajar tentang fiqh muamalah tak mudah apa lagi
pendidikan ekonomi syariah baru di buka. Itu yang menurutnya menjadi
permasalahan selama ini. Meski demikian Agustianto masih punya harapan
besar karena di Indonesia masih banyak pesantren-pesantren yang mengkaji
secara komperehensif fiqh-fiqh. “Saya berharap kajian fiqh muamalah di
pelajari di pesantren dan disinilah kedepannya akan melahirkan para
sumber daya insani yang handal dalam menopang laju industri keuangan
syariah,”paparnya.
Mendesaknya
kebutuhan para ahli ekonomi syariah—sangat diperlukan sinergi antara
lembaga pendidikan dan industri. Hal yang sama pada pesantren juga harus
dilibatkan dengan demikian pengembangan kurikulum ekonomi syariah
berbasis pesantren layak diselenggarakan. (Agus)
Pengetahuan Fiqh Muamalah Masih Kurang
Reviewed by Jualan Untung
on
March 05, 2013
Rating:
No comments: