Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)
Pembicara: Ceriandri Widuri, SE, MBA (Kepala Divisi Penjaminan Syari’ah Perum Jamkrindo)
A. Sejarah Jamkrindo
1970 : Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
1981 : Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Dep. Keuangan)
2000 : Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU)
2008 : Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), berdasarkan PP 41 tahun 2008
Yang focus pada bisnis Penjaminan Kredit & Pembiayaan Syari’ah
Profil Industri Penjaminan
- -BUMN
- · Perum Jamkrindo
- -BUMD
- · PT. Jamkrida Jatim
· PT. Jamkrida Bali Mandara
· PT. Jamkrida Jabar
· PT. Jamkrida Riau
-Swasta
· PT. Penjamin Kreit Pengusaha Indonesia
- Latar Belakang
· Pengembangan UMKMK
· UMKMK mengalami kendala mengakses pembiayaan perbankan
· Perlu intermediasi Perusahaan Penjamin dalam membantu UMKMK
Maksud & Tujuan
· Memberikan fasilitas penjaminan pada UMKMK
Peran Jamkrindo dalam membantu masyarakat di UMKMK
· PT. Jamkrida Jabar
· PT. Jamkrida Riau
-Swasta
· PT. Penjamin Kreit Pengusaha Indonesia
- Latar Belakang
· Pengembangan UMKMK
· UMKMK mengalami kendala mengakses pembiayaan perbankan
· Perlu intermediasi Perusahaan Penjamin dalam membantu UMKMK
Maksud & Tujuan
· Memberikan fasilitas penjaminan pada UMKMK
Peran Jamkrindo dalam membantu masyarakat di UMKMK
*Bank memberikan njaminan kepada kreditur (UMKMK), maka bank memberikan agunan, maka jamkrindo memberi jaminan untuk agunan.
Kalau perusahaan debitur bangkrut, maka debitur bisa mnegkredit uanganya ke Jamkrindo. Kelebihan Jamkrindo adalah, uangan yang tadinya dijamin ke bank sama sekali tidak dikenakan bunga.
Ada 3 pihak dalam proses kafalah (menjamin)
1. Penjamin
2. Penerima Jaminan (Bank)à makful lahu
3. Debitur (orang yang dijamin)à makful ‘anhu
A. Ada 4 prinsip penjaminan
Kelayakan Usaha
Supplementary System
Pelengkap Agunan
Ada 3 pihak dalam proses kafalah (menjamin)
1. Penjamin
2. Penerima Jaminan (Bank)à makful lahu
3. Debitur (orang yang dijamin)à makful ‘anhu
A. Ada 4 prinsip penjaminan
Kelayakan Usaha
Supplementary System
Pelengkap Agunan
Pembayaran subrogasi (pengembalian hak)
Dalam penjaminan, jaminan diberikan bukan dengan system premi (bayar sekian, ganti sekian) seperti di asuransi, tapi dengan prinsip kelayakan
Peran dan Fungsi Jamkrindo
Mengganti fungsi agunan kredit
Meningkatkan akses pada pembiayaan
Meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan
Menurunkan resiko kredit/ pembiayaan
Meningkatkan kemampuan ekspansi perbankan
Pengembangan dan pemberdayaan UMKMK
Dalam penjaminan, jaminan diberikan bukan dengan system premi (bayar sekian, ganti sekian) seperti di asuransi, tapi dengan prinsip kelayakan
Peran dan Fungsi Jamkrindo
Mengganti fungsi agunan kredit
Meningkatkan akses pada pembiayaan
Meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan
Menurunkan resiko kredit/ pembiayaan
Meningkatkan kemampuan ekspansi perbankan
Pengembangan dan pemberdayaan UMKMK
Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan kreditur
1. Faktor Keamanan
2. Faktor Pengalihan Resiko
3. Faktor Likuiditas (kecepatan klaim)
4. Faktor Kepastian Penyelesaian Kredit Bermasalah
5. Faktor Kelembagaan (BUMN, Swasta)
6. Faktor Kepatuhan pada Regulasi
7. Faktor Kemitraan dan Kepercayaan
1. Faktor Keamanan
2. Faktor Pengalihan Resiko
3. Faktor Likuiditas (kecepatan klaim)
4. Faktor Kepastian Penyelesaian Kredit Bermasalah
5. Faktor Kelembagaan (BUMN, Swasta)
6. Faktor Kepatuhan pada Regulasi
7. Faktor Kemitraan dan Kepercayaan
PERAN LEMBAGA PENJAMINAN SYARI’AH DI INDONESIA
Reviewed by Jualan Untung
on
October 23, 2013
Rating:
No comments: