Mengenal Jual-Beli Gharar

Gharar adalah transaksi muamalah yang didalamnya terjadi suatu suatu ketidak jelasan.

Gharar dibagi menjadi empat :

1. Grahar kualitas : seperti mejual sapi dalam kandungan


2. Gharar kuantitas : seperti kasus ijon


3. Gharar tempat : membeli rumah dgn harga 100jt dgn bunga 20prsen pertahun


4. Gharar waktu : memperjual belikan barang yang hilang.


Gharar itu hukumnya haram sehingga kita tidak boleh masuk ataupun melakukan transaksi tersebut. Sebagai hadist rasulullah :


Rasullulah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.

Gharar terjadi pada akad mu’awadah maliya atau bisnis

Gharar terjadi pada akad bisnis contohnya , akad jual beli , ijarah , syirka.

Akan tetapi gharar tidak berlaku pada akad sosial (tabarruat). Seperti hibah dan akad wasiat, walaupun unsur ghararnya berat . hal ini dalam akad sosial tidak terjadi suatu perselisihan, atau tidak merasa dirugikan.

Gharar itu dibagi menjadi dua :


1. Gharar berat


2. Gharar ringan


Gharar berat ini bisa menyebabkan suatu perselisihan antara penjual dan pembeli , oleh karena itu gharar ini menyebabkan akad tidak sah (fasid). Sifat gharar di kembalikan lagi kepada urf. Jika tradisi pasar meyebutkan gharar itu berat, maka gharar itu berat menurut syariat.


Contoh menjual buah buahan yang belum tumbuh di pohon , menyewakan sesuatu tanpa batas waktu , dll

Gharar ringan adalah dimana dalam setiap akadnya tidak bisa dihindari dan tidak merugikan setiap orang yang bertransaksi didalamnya .


Contoh seperti membeli rumah tanpa pondasi, menyewakan rumah dengan beberapa bulan dengan beda harinya, dll.

Ketiga gharar terjadi pada objek akad,


Gharar dalam kasus ini menjual buah buahahn yang belum muncul di pohonnya, yang di jual adalah pohonnya bukan buahnya. Transaksi ini tidak sah karena kemungkinan pohon ini tidak berbuah.


Tetapi jika pohonnya yang dijual maka transaksi sah dimana buah itu termaksud pelengkapnya. Maka gharar ini tidak merusak akad.


Berdasarkan kaidahda fiqh : kesalahan dalam hal-hal pelengkap itu ditolerir berbeda dengan hal hal inti.


Keempat , tidak ada kebutuhan syar’i (hajah) terhadap akad yang ada unsur gharar tersebut.

Yang dimaksud dengan hajah adalah sebuah kondisi dimana setiap orang akan mengalami kesulitan apabila tidak melakukan transaksi gharar tersebut baik bersifat umum maupun khusus. Hajah yang dimaksud adalah dimana tidak ada pilihan yang halal selain gharar tersebut , contohnya asuransi syariah yang belum ada syariahnya , maka hal tersebut diperbolehkan (rukhsah).
“Dan Allah SWT tidak akan membuat kalian kesulitan dalam menjalankan agama ini.”


C. pengaruh gharar dalam akad mu’awadah maliyah (transaksi bisnis)
Gharar dalam transaksi bisnis bisa terjadi baik dalam signat akad ataupun gharar dalam objek akad
a. Gharar dalam signat akad
1. Seperti menjual barang dengan dua harga dan tanpa mana harga yang aslinya

Dapat dilihat dengan jelas adanya gharar didalamnya (ketidak jelasan)


b. Gharar dalam objek akad
1. seperti menjual barang akan tetapi tidak dijelaskan objeknya seperti apa
2. objek akadnya tidak ditentukan mislkan menjual tanah akan tetapi tidak tahu letak tananya dimana.


Kedua gharar yang terjadi pada harga (ba’i) atau upah (ujrah)
Diantaranya :
1. menjual suatu barang tanpa menyebutkan harganya atau diserahkan kepada pihak membelinya
2. membeli barang dengan uang yang ada di sakunya
3. membeli barang dengan mata uang yang tidak diketahui atau disebutkan

menjual barang dgn upahnya yg tidak diketahui maka hukumnnya tidak sah. Kecuali menjual dengan harga yang lazim tetapi tingkat ghararnya ditolerir, contoh :
1. menjual barang dengan harga pasar
2. membayar taxi dengan tarif yang telah ditempuh

ketiga waktu akadnya tidak diketahui :
jika akad telah disepakati akan tetapi waktu penyerahan tidak diketahui maka hukum akanya adalah tidak sah. Akan tetapi apabila waktu yang telh di tentukan telah maklum maka itu termaksud gharar yang di tolerir , contonya waktu panen yang tak cukup satu hari , dll
keempat , objek akadnya tidak ada dan belum dimiliki, objek akadnya ada tapi tidak bisa di serah terimakan , objek akadnya tdk bisa ditaqabudh
misalkan dalam kasus ini telah terjadi akad penjualan akan tetapi penjual belum memiliki barangnya dan penjual membeli barangnya di pasar kemudian barang tersebut diberikan kepada pembeli , hukum akad disini tidak sah. Umpama menjual ikan dalam kolam
kelima objek akadnya tidak bisa dilihat (bai’al-‘ain al-gha’ibah)
tidak boleh menjual barang yang tidak ada tanpa di tentukan sifatnya dan ciri cirinya.


Pengaruh Gharar dalam akad tautsiqah1. pengaruh gharar dalam akad rahn dan kafalah
dalam rahn dan kafalah boleh ada akad gharar , contoh memberikan mobil yang hilang atau tanamaan yang belum berbuah sbg jaminan.
2. Pengaruh gharar dalam akad wakalah
Akad wakalah bukan akad inti akan tetapi akad yang memberikan kewenangan kepada orang lain untuk bertasarruf. Apabila akad ini berupah maka termaksud kedalam riba.
3. pengaruh gharar dalam syarat akad
apabila ada gharar dalam suatu akada maka akad tersebut tidak akan sah dan hukumnya adalah haram.
Mengenal Jual-Beli Gharar Mengenal Jual-Beli Gharar Reviewed by Jualan Untung on November 13, 2013 Rating: 5

1 comment:

  1. ada skim jual beli dalam perbankan syari'ah. jika dilihat dari pembahasan di atas, apakah skim ini termasuk dalam kategori gharar? coba kita pelajari Pembiayaan atas Dasar Akad Murabahah || Pembiayaan atas Dasar Akad Salam || Pembiayaan atas Dasar Akad Istishna'

    ReplyDelete

Faedah Hijrah Meluaskan Industri Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syariah kini mulai dikenal luas. Tak hanya makanan, konsep syariah juga mulai diimplementasikan ke industri p...

Powered by Blogger.