Mudharabah dan musyarakah

   Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana dan peminjam dana untuk usaha , untuk transakasi pembayaran dll disetujui ketika di awal. Apabila terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemberi dana kecuali akibat kelalaian penerima dana. Dalam akad ini adanya kepercayaan antara kedua belah pihak, hikmah dari akad ini adalah saling tolong menolong sesama manusia dalam bentuk usaha dll.

Akad yang dipakai :


1. Mudharabah mutlaqah ,
    Dimana dalam akad ini pemberi dana membebaskan peminjam dalam mengelola investasinya

2. Mudharabah muqayadah
    Dimana pemberi dana memberikan batasan batasan kepada penerima dana contohnya dalam bentuk dana, lokasi,cara,objek,investasi,atau sektor usaha.

3. Mudharabah musyarakah
    Panduan antara mudharabah dan mutsharakah dimana awalnya mudharabah dan di tengah tengah ingin menginvestasikan dananya dan menjadi akad musyarakah.

      



     Musyarakah adalah akad kerjasama antara keduabelah pihak atau lebih dalam usaha tertentu, masing masing mengeluarkan dana konstibusinya keuntungan dibagi dengan kesepakatannya dan kerugian dibagi berdaasarkan jumlah kontribusinya.dalam investasi ini adanya ajaran islam yang saling gotong royong dalam mengatasi segala sesuatu termaksud bisnis.

Akad yang dipakai :
1. Syirka Al-milk
    Apabila dua orang atau lebih meperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan (warisan) Dalam hal ini para mitra harus berbagi secara rata tentang hal ini.

2. Syirkah Al-uqud (kontrak)
    Dalam ada kemitraan yang tercipta antara dua orang atau lebih untuk berkerjasama dalam mencapai tujuan tertentu.

      Syirka abdan : berkerjasama secara professional dimana mereka sepakat untuk mengerjakan sesuatu dan berbagi penghasilan.
Contoh kerjasama tukang kayu dan tukang batu.

      Syirka wujuh : berkerjasama tanpa mengeluarkan modal akan tetapi mereka mengandalkan piha ketiga dalam usaha ini akan tetapi menggunakan nama baik.
Contoh : bobol (berani optimis usaha oranglain)

Mudharabah dan musyarakah Mudharabah dan musyarakah Reviewed by Jualan Untung on November 15, 2013 Rating: 5

No comments:

Faedah Hijrah Meluaskan Industri Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syariah kini mulai dikenal luas. Tak hanya makanan, konsep syariah juga mulai diimplementasikan ke industri p...

Powered by Blogger.