Kendala Perkembangan Bank Syariah Di Era Globalisasi

I.              RUMUSAN MASALAH
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll).
Perkembangan bank syariah hingga kini masih terkendala sumber daya manusia (SDM) dll. Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat menggunakan jasa perbankan syariah belum sesuai harapan. Padahal secara prinsip, bank  syariah menggunakan sistem transaksi maupun administrasi yang dipercaya lebih adil dan melindungi hak masyarakat ketimbang bank konvensional, sehingga pemberdayaan umat bisa tercapai.
Produk yang ada saat ini belum sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh para nasabah, sedangkan untuk SDM belum bisa menjelaskan secara jelas terhadap bank syariah itu sendiri. Lambannya perkembangan ini terlihat dari jumlah konsumen perbankan syariah yang baru 2,6 juta rekening dan debitor masih di bawah 500 ribu. Potensi pengembangan nasabah syariah masih cukup besar dilihat dari jumlah penduduk Indonesia.
Agar tidak menjerumus kemana2, penulis ingin memfokuskan masalah pada” kendala perkembangan Bank Syariah Di Era Globalisasi?”
II.           PENGUMPULAN DATA
1.             Studi Dokumen (Document Review)
Sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi. Sebagian besar data yang tersedia adalah berbentuk surat-surat, catatan harian, cenderamata, laporan, artefak, foto, dan sebagainya. Sifat utama data ini tak terbatas pada ruang dan waktu sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk mengetahui hal-hal yang pernah terjadi di waktu silam. Secara detail bahan dokumenter terbagi beberapa macam, yaitu otobiografi, surat-surat pribadi, buku atau catatan harian, memorial, klipping, dokumen pemerintah atau swasta, data di server dan flashdisk, data tersimpan di website, dan lain-lain.
2.             Metode Wawancara
Metode wawancara adalah proses Tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan di mana dua orang atau lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-ke-terangan.
3.             Searching Internet
Penulis juga melakukan pencarian data dengan searching internet.
III.        MENYUSUN HIPOTESA
Dari beberapa cara penyusunan data, penulis mempunyai beberapa yang perlu diperhatikan dari kendala-kendala perkembangan Bank Syariah, antara lain :
1.             Permodalan
Permasalahan pokok yang senantiasa dihadapi dalam pendirian suatu usaha adalah permodalan. Setiap ide ataupun rencana untuk mendirikan Bank Syari’ah sering tidak dapat terwujud sebagai akibat tidak adanya modal yang cukup untuk pendirian Bank Syari’ah tersebut, walaupun dari sisi niat ataupun “ghiroh” para pendiri relatif sangat kuat.
2.             Problem Hukum
Kendala hukum yang dialami perbankan syariah di Indonesia ialah, Pengadilan Negeri tidak menggunakan syari’ah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syari’ah.
3.             Rendahnya Sosialisasi Perbankan Syari’ah
Isu sentral yang sering kita dengar adalah bahwa pemahaman masyarakat mengenai sistem, prinsip pelayanan dan produk perbankan yang berdasarkan syari’ah Islam sebagian besar masih kurang tepat. Hal demikian bukan hanya terdapat pada masyarakat awam, tetapi juga terjadi pada diri Ulama, Kyai dan Para tokoh masyarakat lainnya. Meskipun sistem ekonomi Islam telah jelas dan mudah dipahami, yaitu melarang menggandakan uang secara tidak produktif dan konsentrasi kekayaan pada satu pihak dan secara tidak adil. Namun secara praktis bentuk produk dan pelayanan jasa, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dengan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bank Syari’ah masih terasa awam dan belum dipahami secara benar (Bank Indonesia, Oktober 2001, pp. 6).
Kesan umum yang ditangkap oleh masyarakat tentang bank Syari’ah: 1) bank Syari’ah identik dengan bank dengan sistem bagi hasil, 2) Bank Syari’ah adalah bank yang Islami, sebagian masyarakat ada yang menyatakan bahwa bank Syari’ah secara eksklusif hanya khusus untuk umat Islam.
Menurut penulis bahwa kegiatan sosialisasi perbankan Syari’ah amat diperlukan dalam rangka penyebarluasan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perbankan Syari’ah. Hal ini dapat dilakukan secara terus-menerus dengan cara tatap muka dengan para bankir, alim ulama, pemuka masyarakat, pengusaha, akademisi dan masyarakat secara umum. Di masa mendatang bentuk kegiatan sosialisasi diharapkan dapat lebih beragam dengan menggunakan berbagai media massa dan bekerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki akses kepada masyarakat luas.
4.                  Kendala-kendala Operasional
Kurangnya SDM dan Keahlian: kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan Syari’ah antara lain disebabkan oleh karena sistem perbankan Syari’ah masih belum lama dikembangkan di Indonesia. Di samping itu lembaga akademi dan pelatihan di bidang ini masih terbatas, sehingga tenaga terdidik dan pengalaman di bidang perbankan Syari’ah baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral masih terasa kurang.
Dari berapa kendala yang di atas penulis akan melakukan eksperimen terhadap kendala point 4. Yaitu kendala SDM yang kurang berkualitas
IV.        MELAKUKAN EKSPERIMEN
Dalam hal ini penulis melakukan kutipan dari wawancara dengan beberapa orang tentang kendala perkembangan Bank Syariah, antara lain :
1.             Auditor Bank BNI Syariah Pusat, Abu Muhammad Dwiono Koesen Al Jambi dalam acara Syari’a Economist Training 2 yang diadakan Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam Komisariat Semarang bekerja sama dengan Bank BNI Syariah Cabang Semarang di ruang kelas Fakultas Ekonomi Unissula Jalan Kaligawe, akhir pekan lalu.
Menurut Abu, belum berhasilnya bank syariah hingga kini menjadi pembelajaran para pengelolanya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para pegawainya. “Karena ini bank yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, harusnya, para SDM harus menguasai ilmu Islam secara penuh. Lebih baik lagi jika latar belakangnya dari pendidikan Ekonomi Islam,” tandasnya.
Secara bersamaan, kata dia, kejujuran para praktisi perbankan syariah harus ditingkatkan.Selain itu, sosialisasi perihal sistem bank syariah yang mengedepankan prinsip keadilan harus dilakukan secara intens kepada masyarakat.
“Selama ini, masyarakat ragu menggunakan jasa perbankan syariah karena takut dananya tidak aman, terlebih bank syariah belum akrab karena masih kecilnya market share dibanding bank konvensional. Memang untuk merubah persepsi negatif masyarakat itu, butuh waktu,” ungkapnya.
2.             Sukarmadji (Beberapa Konsep Pemikiran Pengembangan Peran Perbankan Syariah, Seminar Nasional Ekonomi Syariah UNPAD, Maret 2009.), dengan menggunakan kacamata asosiasi bank syariah nasional, menyebut beberapa aspek yang menjadi ruang kelemahan industry perbankan syariah nasional, yaitu permodalan, jaringan, sistem, produk dan jasa, tim kerja dan koordinasi, sosialisasi, dukungan pemerintah, kompetensi sumber daya insani, disamping regulasi Perbankan Syariah nasional.Di antara sejumlah masalah yang disebutkan di atas, ada beberapa yang dapat dituntaskan melalui peran dan kontribusi lembaga pendidikan tinggi, yaitu masalah aturan-aturan Perbankan Syariah nasional, produk dan layanan, sosialisasi, dan kompetensi sumber daya insani.
V.           MENARIK KESIMPULAN
Hipotesis
Ho       : kendala perkembangan bank syariah di era globalisasi tidak di pengaruhi      oleh SDM yang berkualitas
Ha       : kendala perkembangan bank syariah di era globalisasi sedikit banyaknya di pengaruhi oleh SDM yang berkualitas.
Kesimpulannya adalah
Ho di tolak sehingga SDM yang berkualitas mempengaruhi perkembangan  bank Syariah di era globalisasi
Itu disebabkan,
Saat ini, pola rekruitmen SDM perbankan syariah sebatas mentraining SDM Bank Konvensional beberapa bulan saja. Pola ini diyakini sangat kurang mumpuni karena diyakini akan banyak kendala yang akan dihadapinya. Belum lagi bila dihadapkan pada persoalan nilai-nilai keislaman yang kental dengan perbankan syariah. Sudah saatnya perbankan syariah memiliki jenjang pendidikan khusus yang dididik secara optimal dan maksimal demi menghasilkan bankir-bankir islami yang bisa membangun perbankan syariah secara meyakinkan.
Kendala Perkembangan Bank Syariah Di Era Globalisasi Kendala Perkembangan Bank Syariah Di Era Globalisasi Reviewed by Jualan Untung on October 20, 2012 Rating: 5

No comments:

Faedah Hijrah Meluaskan Industri Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syariah kini mulai dikenal luas. Tak hanya makanan, konsep syariah juga mulai diimplementasikan ke industri p...

Powered by Blogger.