I.
RUMUSAN
MASALAH
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan
dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut
dengan riba
serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal:
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang
tidak islami dll).
Perkembangan
bank syariah hingga kini masih terkendala sumber daya manusia (SDM) dll.
Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat menggunakan jasa perbankan syariah
belum sesuai harapan. Padahal secara prinsip, bank syariah menggunakan sistem transaksi maupun
administrasi yang dipercaya lebih adil dan melindungi hak masyarakat ketimbang
bank konvensional, sehingga pemberdayaan umat bisa tercapai.
Produk yang ada saat ini belum sesuai dengan apa yang
dibutuhkan oleh para nasabah, sedangkan untuk SDM belum bisa menjelaskan secara
jelas terhadap bank syariah itu sendiri. Lambannya perkembangan
ini terlihat dari jumlah konsumen perbankan syariah yang baru 2,6 juta rekening
dan debitor masih di bawah 500 ribu. Potensi pengembangan nasabah syariah masih
cukup besar dilihat dari jumlah penduduk Indonesia.
Agar tidak
menjerumus kemana2, penulis ingin memfokuskan masalah pada” kendala perkembangan
Bank Syariah Di Era Globalisasi?”
II.
PENGUMPULAN
DATA
Sejumlah besar fakta
dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi. Sebagian besar data
yang tersedia adalah berbentuk surat-surat, catatan harian, cenderamata,
laporan, artefak, foto, dan sebagainya. Sifat utama data ini tak terbatas pada
ruang dan waktu sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk mengetahui
hal-hal yang pernah terjadi di waktu silam. Secara detail bahan dokumenter
terbagi beberapa macam, yaitu otobiografi, surat-surat pribadi, buku atau
catatan harian, memorial, klipping, dokumen pemerintah atau swasta, data di
server dan flashdisk, data tersimpan di website, dan lain-lain.
2.
Metode
Wawancara
Metode wawancara adalah proses Tanya
jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan di mana dua orang atau
lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau
keterangan-ke-terangan.
3.
Searching
Internet
Penulis juga melakukan pencarian data dengan searching
internet.
III.
MENYUSUN
HIPOTESA
Dari beberapa
cara penyusunan data, penulis mempunyai beberapa yang perlu diperhatikan dari
kendala-kendala perkembangan Bank Syariah, antara lain :
1.
Permodalan
Permasalahan pokok yang senantiasa dihadapi dalam pendirian suatu usaha adalah permodalan. Setiap ide ataupun rencana untuk mendirikan Bank Syari’ah sering tidak dapat terwujud sebagai akibat tidak adanya modal yang cukup untuk pendirian Bank Syari’ah tersebut, walaupun dari sisi niat ataupun “ghiroh” para pendiri relatif sangat kuat.
Permasalahan pokok yang senantiasa dihadapi dalam pendirian suatu usaha adalah permodalan. Setiap ide ataupun rencana untuk mendirikan Bank Syari’ah sering tidak dapat terwujud sebagai akibat tidak adanya modal yang cukup untuk pendirian Bank Syari’ah tersebut, walaupun dari sisi niat ataupun “ghiroh” para pendiri relatif sangat kuat.
2.
Problem
Hukum
Kendala hukum yang dialami perbankan
syariah di Indonesia ialah, Pengadilan Negeri tidak menggunakan syari’ah
sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan
Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa
dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf,
hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di
luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan
untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan
terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah
sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi
dan atau berdasarkan prinsip syari’ah.
3.
Rendahnya
Sosialisasi Perbankan Syari’ah
Isu sentral yang sering kita dengar
adalah bahwa pemahaman masyarakat mengenai sistem, prinsip pelayanan dan produk
perbankan yang berdasarkan syari’ah Islam sebagian besar masih kurang tepat.
Hal demikian bukan hanya terdapat pada masyarakat awam, tetapi juga terjadi
pada diri Ulama, Kyai dan Para tokoh masyarakat lainnya. Meskipun sistem
ekonomi Islam telah jelas dan mudah dipahami, yaitu melarang menggandakan uang
secara tidak produktif dan konsentrasi kekayaan pada satu pihak dan secara
tidak adil. Namun secara praktis bentuk produk dan pelayanan jasa,
prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dengan nasabah, serta cara-cara
berusaha yang halal dalam bank Syari’ah masih terasa awam dan belum dipahami
secara benar (Bank Indonesia, Oktober 2001, pp. 6).
Kesan umum yang ditangkap oleh
masyarakat tentang bank Syari’ah: 1) bank Syari’ah identik dengan bank dengan
sistem bagi hasil, 2) Bank Syari’ah adalah bank yang Islami, sebagian
masyarakat ada yang menyatakan bahwa bank Syari’ah secara eksklusif hanya
khusus untuk umat Islam.
Menurut penulis bahwa kegiatan
sosialisasi perbankan Syari’ah amat diperlukan dalam rangka penyebarluasan
informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perbankan Syari’ah.
Hal ini dapat dilakukan secara terus-menerus dengan cara tatap muka dengan para
bankir, alim ulama, pemuka masyarakat, pengusaha, akademisi dan masyarakat
secara umum. Di masa mendatang bentuk kegiatan sosialisasi diharapkan dapat
lebih beragam dengan menggunakan berbagai media massa dan bekerja sama dengan
pihak-pihak yang memiliki akses kepada masyarakat luas.
4.
Kendala-kendala
Operasional
Kurangnya SDM dan Keahlian: kendala
di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan Syari’ah antara lain
disebabkan oleh karena sistem perbankan Syari’ah masih belum lama dikembangkan
di Indonesia. Di samping itu lembaga akademi dan pelatihan di bidang ini masih
terbatas, sehingga tenaga terdidik dan pengalaman di bidang perbankan Syari’ah
baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral masih terasa kurang.
Dari
berapa kendala yang di atas penulis akan melakukan eksperimen terhadap kendala
point 4. Yaitu kendala SDM yang kurang berkualitas
IV.
MELAKUKAN
EKSPERIMEN
Dalam hal ini
penulis melakukan kutipan dari wawancara dengan beberapa orang tentang kendala
perkembangan Bank Syariah, antara lain :
1.
Auditor Bank BNI Syariah Pusat, Abu Muhammad Dwiono
Koesen Al Jambi dalam acara Syari’a Economist Training 2 yang diadakan Forum
Silaturahmi Studi Ekonomi Islam Komisariat Semarang bekerja sama dengan Bank
BNI Syariah Cabang Semarang di ruang kelas Fakultas Ekonomi Unissula Jalan
Kaligawe, akhir pekan lalu.
Menurut Abu,
belum berhasilnya bank syariah hingga kini menjadi pembelajaran para
pengelolanya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para pegawainya.
“Karena ini bank yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, harusnya, para SDM
harus menguasai ilmu Islam secara penuh. Lebih baik lagi jika latar belakangnya
dari pendidikan Ekonomi Islam,” tandasnya.
Secara
bersamaan, kata dia, kejujuran para praktisi perbankan syariah harus
ditingkatkan.Selain itu, sosialisasi perihal sistem bank syariah yang
mengedepankan prinsip keadilan harus dilakukan secara intens kepada masyarakat.
“Selama ini,
masyarakat ragu menggunakan jasa perbankan syariah karena takut dananya tidak
aman, terlebih bank syariah belum akrab karena masih kecilnya market share
dibanding bank konvensional. Memang untuk merubah persepsi negatif masyarakat
itu, butuh waktu,” ungkapnya.
2.
Sukarmadji (Beberapa Konsep Pemikiran Pengembangan Peran
Perbankan Syariah, Seminar Nasional Ekonomi Syariah UNPAD, Maret 2009.), dengan
menggunakan kacamata asosiasi bank syariah nasional, menyebut beberapa aspek
yang menjadi ruang kelemahan industry perbankan syariah nasional, yaitu
permodalan, jaringan, sistem, produk dan jasa, tim kerja dan koordinasi,
sosialisasi, dukungan pemerintah, kompetensi sumber daya insani, disamping
regulasi Perbankan Syariah nasional.Di antara sejumlah masalah yang disebutkan
di atas, ada beberapa yang dapat dituntaskan melalui peran dan kontribusi
lembaga pendidikan tinggi, yaitu masalah aturan-aturan Perbankan Syariah
nasional, produk dan layanan, sosialisasi, dan kompetensi sumber daya insani.
V.
MENARIK
KESIMPULAN
Hipotesis
Ho : kendala perkembangan bank syariah di
era globalisasi tidak di pengaruhi
oleh SDM yang berkualitas
Ha : kendala perkembangan bank syariah di
era globalisasi sedikit banyaknya di pengaruhi oleh SDM yang berkualitas.
Kesimpulannya adalah
Ho di tolak sehingga SDM yang
berkualitas mempengaruhi perkembangan
bank Syariah di era globalisasi
Itu disebabkan,
Saat ini, pola rekruitmen SDM
perbankan syariah sebatas mentraining SDM Bank Konvensional beberapa bulan
saja. Pola ini diyakini sangat kurang mumpuni karena diyakini akan banyak
kendala yang akan dihadapinya. Belum lagi bila dihadapkan pada persoalan
nilai-nilai keislaman yang kental dengan perbankan syariah. Sudah saatnya
perbankan syariah memiliki jenjang pendidikan khusus yang dididik secara
optimal dan maksimal demi menghasilkan bankir-bankir islami yang bisa membangun
perbankan syariah secara meyakinkan.
Kendala Perkembangan Bank Syariah Di Era Globalisasi
Reviewed by Jualan Untung
on
October 20, 2012
Rating:
No comments: