memajukan perbankan syariah

  • Oleh Abdul Muid Badrun
SELAMA ini, bank syariah telah melakukan tiga model penghimpunan dana, yaitu selling skill (kemampuan menjual produk), service excellent (kualitas pelayanan yang memadai), dan focus (mempertajam fokus pasar yang di bidik). Ketiga model strategi tersebut dapat dipahami sebagai strategi dasar meraih nasabah. Itulah yang perlu direformasi, karena terbukti masih labil dalam implementasi.
Hal tersebut juga diperparah dengan masih rendahnya masyarakat mendapat informasi yang cukup tentang perbankan syariah, sehingga kesan yang muncul adalah bank syariah belum dipercaya oleh masyarakat. Itulah yang sebenarnya menjadi "hantu" menakutkan jika bank syariah tidak cepat mengubah strategi dasarnya untuk meraih dukungan masyarakat lewat tindakan nyata berupa kebutuhan untuk menyimpan uangnya di bank syariah.
Di sisi lain, menurut Syafiíi Antonio (2003), likuiditas bank syariah banyak bergantung kepada beberapa hal. Pertama, tingkat volatility atau kelabilan dari simpanan; kepercayaan pada dana-dana non-PLS. Kedua, kompetensi teknis yang berhubungan dengan pengaturan struktur liabilitas. Ketiga, ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas. Keempat, akses kepada pasar antarbank dan sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of the last resort dari bank sentral.
Dari keempat hal tersebut, hendaknya bank syariah cermat dan akurat dalam mengantisipasi kendala likuiditas. Lebih-lebih secara nyata, persoalan simpanan dana nasabah menunjukkan angka mengkhawatirkan, sehingga tingkat keseimbangan dana simpanan dan dana pembiayaan belum terjadi. Sebab ada anggapan, meminjam uang di bank syariah lebih save dibandingkan dengan menyimpan uang. Alasannya, di bank syariah tingkat risiko dari pembiayaan ditanggung bersama; beda dengan penyimpanan yang bergantung kepada kualitas bagi hasil. Untuk itulah, harus ditemukan jalan keluar guna menjawab persoalan tersebut. Terdapat beberapa cara strategis yang bisa dilakukan oleh bank syariah guna menjawab persoalan tersebut. Itu juga bisa dijadikan kiat untuk memajukan bank syariah di Indonesia.
Pertama, bank syariah harus mampu meyakinkan masyarakat, bahwa dana yang disimpan juga dijamin oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan BI sejak 1 Januari 1999 (sampai sekarang pun masih berlaku walau telah melalui berbagai revisi terutama dari sisi limit penyimpanan) tentang penjaminan simpanan nasabah.
Caranya melalui repatriasi informasi terus-menerus yang diikuti dengan upaya banking internal reform lewat slogan save and easy. Hal itu akan efektif jika slogan tersebut diimplementasikan lewat dukungan SDM dan teknologi yang memadai.
Kedua, melakukan penyebaran informasi database nasabah penyimpan uang tahun sebelumnya, yang berhasil memperoleh sharing profit melegakan, dari hasil penyaluran kredit, guna menepis anggapan tentang ketidakpastian pengembalian dana simpanan nasabah di bank syariah. Informasi itu cukup signifikan sebagai respons keraguan masyarakat dan ketidakpastian tersebut.
Ketiga, menjalin kerja sama antarbank syariah, terutama dengan perbankan syariah luar negeri, yang punya dukungan permodalan, kualitas aset, kualitas manajemen, rentabilitas, serta tersedianya likuiditas yang cukup (Camel principle), seperti IDB, Faisal Islamic Bank dan Islamic International Bank for Investment and Development (Mesir), Kuwait Finance House, Citi Islamic Bank of Bahrain, Dubai Islamic Bank, dan Bank Islam Malaysia Barhad (BIMB).
Kerja sama itu dapat berupa pembelian saham, MoU (memorandum of understanding) atau kesepahaman bersama tentang SDM dan teknologi, kerja sama operasi (KSO), konsolidasi, serta merger. Semua itu akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia.
Keempat, bank syariah lewat Dewan Pengawas Syariah (DPS) dapat melakukan kerja sama dengan lembaga survei, lembaga penelitian, atau lembaga pemeringkat perusahaan, untuk pertukaran informasi, tentang perusahaan-perusahaan yang sehat secara finansial dan prospektif.
Hasilnya sebagai bahan untuk selektivitas pemberian kredit agar pembiayaan yang diberikan pruduktif dan tidak membutuhkan proses yang berbelit-belit (ada kepercayaaan). Itu dapat dijadikan sebagai fungsi tambahan DPS, sebagai langkah memajukan lembaga keuangan syariah, baik bank syariah, BPRS, maupun BMT.
Keempat cara strategis itu harus menjadi prioritas utama bank syariah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini menghimpit laju perkembangan bank syariah, terutama sekali masalah likuiditas. Dengan demikian manajemen bank syariah dapat mencoba cara tersebut sebagai pilihan alternatif.
Sebetulnya perbankan syariah dapat menjadikan setiap kendala yang dihadapi sebagai proses menuju "kedewasaan". Sebab, secara langsung maupun tidak langsung akan membuat manajemen semakin kreatif untuk mencari pemecahan masalah.
Kondisi itulah, yang saya harapkan mampu membuat perbankan syariah bangkit dari tidurnya. Sebab, usia lima belas tahun dapat menjadi usia pemecahan masalah, bukan mencari masalah, untuk bekal menuju kemajuan.
Melihat semakin kompetitifnya persaingan dalam dunia perbankan, diharapkan perbankan syariah sudah menemukan posisinya sebagai salah satu bank kepercayaan masyarakat. Karena itulah, syarat utama meraih kemajuan. Kepercayaan akan muncul dengan sendirinya jika perbankan syariah terbukti mampu memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Oleh karena itu, strategi-strategi maupun metode pemecahan masalah tersebut membutuhkan alokasi dana yang tidak sedikit. Jadi, penyusunan skala prioritas pemecahan masalah mutlak dilakukan dengan lebih dahulu menyelesaikan masalah yang ada kaitannya dengan sumber dana (likuiditas).
Berpijak dari asumsi tersebut, investasi dan penghimpunan dana pihak ketiga (simpanan) secara besar-besaran, mesti menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kendala-kendala yang lain.
Jika itu pilihannya, mau tak mau seluruh insan yang bekerja di bank syariah mesti kreatif inovatif dan memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kepuasan dan loyalitas nasabah akan terjaga.
Itulah entry point menuju momentum kemajuan perbankan syariah di Indonesia.(68)
memajukan perbankan syariah memajukan perbankan syariah Reviewed by Jualan Untung on October 20, 2012 Rating: 5

No comments:

Faedah Hijrah Meluaskan Industri Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syariah kini mulai dikenal luas. Tak hanya makanan, konsep syariah juga mulai diimplementasikan ke industri p...

Powered by Blogger.